E-billing
Sistem Pembayaran Pada Pajak Elektronik (E-Billing)
Pengertian E-Billing ?
E-Billing
adalah Merupakan sebuah Aplikasi yang menawarkan apa pun untuk memudahkan
pembayaran pajak melalui metode oleh pembayaran elektronik dengan
menggunakan kode metode billing. Dimana kode billing tersebut merupakan kode
indentifikasi yang telah di terbitkan melalui sistem billing tersebut atas
suatu jenis pembayaran atau setoran pajak yang dikenakan wajib pajak oleh
perusahaan.
Keuntungan E-billing
1. Lebih Cepat
· Dapat
juga dengan melakukan transaksi pembayaran pajak cuman yang hanya dalam
hitungan menit saja
· Dan
tidak perlu lagi mengantri sangat lama di loket, teller hanya perlu menginput
satu kode saja untuk memasukan data anda
2. Lebih Akurat
· Jika
ada kesalahan dalam mengentry atau memasukan data yang biasa terjadi di teller
dapat terleliminasi
· Dan
Aplikasi web telah menyediakan validation rules/function/interface yang
meminimalisasi untuk kekeliruan
3. Lebih Mudah
· Dapat
juga melakukan transaksi pembayaran pajak bisa melalui oleh Internet banking
atau di ATM
· Dan
juga hanya perlu membawa catatan kecil yang berupa ada kode billing untuk
melakukan transaksi pembayaran pajak tersebut
Kerugian E-billing
Menurut para penggunanya, sistem ini masih
terdapat banyak sekali Bug, dan masih sangat mudah dilumpuhkan. Oleh karena itu keamanan
sistem ini belum masih belum terjamin sepenuhnya.
Jika internet atau listik di sekitar sedang dalam
bermasalah, maka sistem ini pun akan ikut bermasalah juga, karena sistem ini
sangat benar-benar tergantung oleh internet dan juga listrik pada rumah atau
bangunan tersebut.
3. Jika software
masternya terkena sudah terkena virus dan seluruh datanya menghilang sulit
untuk mencari di history back up-nya.
4. Sistem software
ini masih sangat mudah dapat di hack
Cara Mendaftar pada Account E-billing
1. Masukkan website
tersebut http://sse.pajak.go.id
2. Masukan NPWP
anda, email anda dan user ID yang anda mau
3. Anda juga Akan
mendapatkan ada email konfirmasi yang telah dikirim di email anda, jadi
pastikan bahwa alamat email anda yang anda dikirimkan itu sudah valid
(digunakan untuk validasi).
4. Cek pada email
anda yang telah di daftrakan di e-billing, setelah itu ikuti petunjuk yang ada
pada email yang terkirim tersebut
5. Masukan kode
aktivitasi yang anda telah anda dapatkan di email anda
Cara Pembuatan Kode Billing
· Login
pada user ID dan PIN yang telah anda yang terdapat di email anda
· Input
data SSP anda, lalu jika anda sudah selesai lalu simpan dengan aman
· Setelah
itu akan muncul notifikasi, lalu klik Oke
· Lalu
cek kembali data yang sudah anda masukan, jika sudah sesuai klik “terbitkan
kode e-billing”
· Cek
kode billing yang tertera di situ
Pembayaran
Lalu lakukan pembayaran pada dengan kode billing yang anada
dapatkan tersebut melalui tempat pembayaran pajak, seperti pada teller di
kantor pos, teller di bank, via ATM, dan internet banking. Kode billing
tersebut hanya berlaku 7 X 24 jam.
Study Kasus
Pajak
yang telah memiliki peranan yang sangat begitu amat penting dalam perekonomian
di negara Indonesia. Hal ini dapat juga dilihat oleh dari besarnya pada
persentase yang telah dihasilkan oleh para penerimaan pajak di dalam negeri
pada oleh APBN tahun 2008 sampai tahun 2013 yang berkisar antara 63% sampai di
75%, bahkan jika ditambah oleh dengan penerimaan pajak perdagangan
internasional tersebut maka total yang di dapat penerimaan pajak yang di terima
oleh pada APBN tersebut berkisar antara 67% sampai di 78%. Tentunya angka
yang tidaklah begitu amat kecil dari keseluruhan penerimaan pajak oleh APBN.
Dengan angka yang sedemikian begitu juga tinggi, maka penerimaan pajak yang
memegang peranan yang sangatlah amat begitu penting dalam roda perekonomian di
negara Indonesia.
Kesimpulan
Bahwa
penggunaan E-billing bagi masyarakat amatlah membantu bagi mereka dan juga
begitu mudahnya dalam menggunakannya dan pembayaran e-billing tersebut begitu
sederhana tetapi pengguna/user harus juga berhati-hati dalam menggunkan
e-billing karena masih ada banyak risikonya.
Komentar
Posting Komentar